Bengkalis, BN – PT Rupat Jaya Sejahtera mengadakan sosialisasi dan konsultasi kegiatan analisis mengenai dampak lingkungan hidup, (amdal) perijinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) di Desa Darul Aman, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis. (07/02/2023)

Dalam pertemuan tersebut turut di hadiri berbagai kalangan masyarakat dan raja adat melayu, dan berbagai pemangku kepentingan.

Turut di hadiri KPH 4 bengkalis Muhammad fadli dan DLHK Provinsi Riau Agung sebagai mewakili. Dan ikut serta ketua LAM.-R, lembaga adat melayu kecamatan rupat. Camat rupat, kepala Desa Darul Aman Pramujo Rosyid, Ketua BPD Nazri dan berbagai perangkat desa , ormas setempat.

Atas penyelenggaran konsultasi publik ini, dengan tujuan untuk mempersatukan pikiran antara PT jaya rupat sejahtera dengan masyarakat rupat, terkait dengan dalam rancangan lahan yang di miliki oleh masyarakat atas kelompok tani seluas 4,698 Ha. Yang untuk di jadikan tanaman tebu. Yang mana dalam rapat tersebut di hadiri juga Nurholis sebagai konsultan dan pihak perusahaan Tandi Siregar.

Dalam pidato ketua BPD Nazri,menuturkan bahwa masyarakat saat ini trauma dan juga jera kepada perusahaan yang di sekitar desa darul aman, karena kontribusi terhadap masyarakat, sangat minim.

Ditambah lagi oleh kaur kesra akan berdampak kemungkinan besar ekonomi masyarakat tidak nampak dengan kehadiran perusahaan tersebut karena sudah jadi pengalaman.

Dalam pertemuan tersebut banyak keluhan yang di sampaikan oleh para hadirin yang hadir dalam acara konsultasi publik yang di laksanakan di aula kecamatan rupat termasuk Alparizan selaku ketua karang taruna sempat menyampaikan kalau perusahaan tersebut mendapat ijin, “maka akan berdampak pada ekosistim yang kita cintai ini dan juga akaes desa sangat lah terbatas ke desa tetangga”, tutur nya.

Dalam kesempatan yang sama, kepala desa rupat menghimbau mengingat dan menimbang setelah mendengar berbagai keluh dan kesah masyarakat memohon, kepada Kementrian Kehutanan, dan lingkungan hidup, beserta dengan jajaran nya agar di kaji dan di tinjau ulang terkait dengan PBPH permohonan izin dari tersebut, karena akan mengancam dan berdampak pada ekosistim-ekosistim di desa rupat dan sekitar nya.

Dalam rancangan pengukuhan antara pihak pengusaha dan masyarakat, belum ada kesepakatan. dan masyarakat rupat menolak lobi dari perusahaan. hal ini di benar kan oleh Muhammad fadli sebagai KPH.

Dia mengatakan lewat telepon seluler kepada awak media bahwa, “belum ada pak kesepakatan karena belum sesuai apa yang di kehendak masyarakat sehingga . apa yang di ingin kan dari pihak perusahaan tersebut tidak dapat berjalan. maka pada intinya hasil keputusan nya ditunda. Masih perlu lagi melakukan komunikasi yang pas antara kedua belah pihak”, terang Fadil.

Dalam pertemuan konsultasi publik ini dapat berjalan lancar, namun tidak mendapat kan titik terang. Masih perlu di lakukan pengkajian ulang, sehingga masyarakat dan ketua adat melayu kecamatan rupat tidak menanda tangani dan berbagai pihak desa dan masyrakat lain nya secara tegas menolak ajuan perusahaan.

 


Sumber : https://binpers1.com/02/2023/masyarakat-darul-aman-tolak-adanya-pbph-pt-jaya-rupat-sejahtera/#.Y-usLdgxeDY / Editor : mahludin ritonga